Narkoba
macamnya :
- narkotika
- psikotropika
- bahan aditif
menurut undang-undang no. 35 tahun 2009
narkotika adalah zat atau obat alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang sebab rubah khas pada aktifitas mental dan perilaku.
bahan adiktif adalah bahan yang bukan narkotika maupun psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan.
heroin atau putaw adalah bahan atau zat yang dapat menjerat pemakainya dengan cepat baik secara fisik maupun mental. bila pemakaian bahan ini di kurangi akan timbul rasa sakit. dan bila tetap digunakan maka akan timbul kejang-kejang.
usaha untuk berhenti memakai, akan timbul :
-rasa sakit dan kejang-kejang
-menggigil
-nafsu makan hilang
ekstasi atau inek
-termasuk psikotropika dan biasanya diproduksi secara elegal dalam bentuk pil atau tablet.
-mendorong tubuh bekerja di luar batas kemampuan
-pengerahan tenaga yang tinggi dan lama
-kekurangan cairan tubuh
-efek :
diare
hiperaktif
dehidrasi
mual,muntah
nafsu makan hilang
menggigil
detak jantung meningkat
bahaya narkoba :
fisik : teler, sakaw, sakit, HIV, AIDS, seks bebas, ketergantungan, over dosis
sosial : keluarga, masyarakat, kriminalitas, laka lantas
strategis : masa depan generasi muda, rusak moral, tidak punya rasa cinta tanah air, masa depan negara suram
KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA
KATAKAN YES PADA PRESTASI